Musi Rawas, Muratarabicara.com-Spesialis rampok bersenjata rakitan (Senpi) dibekuk tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Terduga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Akino Saputra (30) warga SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dirumahnya, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 08.00 wib.
Sementara itu satu rekannya inisial LK
masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, menyita dua buah Senjata Api Rakitan (Senpira), diantaranya, satu buah senpira laras pendek dan satu buah senpira laras panjang, dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap diduga melakukan aksi curas terhadap NP karyawan PT PNM, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu Handphone (Hp), merk Y 22 VIVO, satu unit Hp Samsung Galaxy A14 dan satu unit sepeda motor yang dikendarai korban.
“Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sehingga berhasil meringkus tersangka spesialis curas yang selama ini cukup membuat resah warga Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 06.00 WIB, hingga tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB.
Setiba di lokasi anggota langsung memastikan keberadaan tersangka dan dipastikan bahwa tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Saat kami ringkus tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya berupa satu unit HP merek VIVO Y22 (milik korban), satu buah senpi rakitan laras panjang (milik tersangka, satu buah senpira pendek (milik tersangka), satu helai baju berwarna biru, satu helai celana jeans pendek berwarna hitam, satu unit sepeda motor REVO (milik tersangka) dan satuunit sepeda motor JUPITER MX (milik tersangka),” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dirikus berdasarkan laporan polisi LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.
Diketahui, kejadian tersebut bermula, pada, Senin (25/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, sebelumnya korban (NP) bersama temannya berinisial, FA, menemui pelanggan untuk menagih ke Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.
Setelah melakukan penagihan kedua korban hendak pulang ke Kecamatan BTS Ulu, yang mana Mess PT PNM berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Namun, ditengah perjalanan kedua korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang muncul dari semak-semak, kemudian langsung menodongkan senjata api kepada NP, selanjutnya FA dipukul kepalanya dengan pelaku yang memegang senjata api.
Lalu, tiba-tiba satu orang pelaku lain muncul dari semak-semak dengan menggunakan senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap NP dan langsung mengambil jaket NP dan pelaku berhasil mencuri satu Hp merk Y 22 VIVO.
Kemudian pelaku yang memegang senjata api melakukan pengejaran terhadap karyawan PT PNM lainnya, namun karyawan PT PNM, tersebut berhasil melarikan diri ke arah Desa Tri Anggun.
Sehingga pelaku kembali lagi ke arah NP dan FA, lalu meminta uang, karena tidak ada uang, kedua korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta melepas helm yang dipakai NP.
Melihat korban sudah turun dari motor, pelaku yang menggunakan senjata api langsung merampas sepeda motor korban serta pelaku juga merampas helm NP dan setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa kabur sepeda motor NP, yang mana tas hitam masih nempel disepeda motor yang berisikan satu unit Hp Samsung Galaxy A14, ke arah Kabupaten Pali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 25 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mura, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dan, berdasarkan penyidikan bahwa tersangka sudah tiga kali terlibat perkara curas diantaranya, korban NP karyawan PT PNM, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (25/11/2024) dengan LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.
“Lalu, kedua terjadi di Jalan Desa Tri Anggun korban MA, berdasarkan LP/B/110/V/SPKT/Res Mura 07 Mei 2024 tanggal kejadian 06 Mei 2024, serta, ketiga terjadi di Desa Harapan Makmur, dengan korban RY terjadi pada tanggal 23 Juli 2024,” tutupnya. (**)
Komentar