Takut Dimarahi Keluarga. Lapor Polisi Alasan Dibegal Langsung Di Bui

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com–Diduga hendak mengelabui aparat kepolisian, Redoh Hadi Saputra (19) warga Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau justri ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan
seolah-olah habis dibegal hilang kendaraan dan hand phone. Rupanya laporan itu cuma akal-akalan dan diketahui aparat, pelaku langsung di jebloskan ke bui, Selasa (16/9/2025).

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan pelaku di jebloskan ke penjara, lantaran semula mengaku korban begal, justru menjadi tersangka.

Dikatakannya pelaku membuat laporan palsu, berpura-pura menjadi korban begal. Padahal kenyataannya sepeda motor dan hand phone miliknya digadaikan.

“Dia membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban begal. Padahal sepeda motor dan HP miliknya digadaikan,” jelasnya.

Menurut Kanit pidun peristiwa terjadi, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, berawal dari tersangka membuat laporkan ke Polres Musi Rawas.

Saat melapor tersangka mengaku menjadi korban begal di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Minggu (7/9/2025).

Tersangka menceritakan, ketika ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 3332 HAH, tiba-tiba dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor NMax.

Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke atas, menendang korban dan merampas sepeda motor serta tas yang dibawa korban.

Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan tas yang berisikan uang tunai Rp3,5 juta, ATM BRI, Mandiri dan BNI, KTP serta HP Infinix Pro 40 Pro.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, keterangan tersangka tidak konsisten sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, keterangannya tidak konsisten, sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas Kanit Pidum.

Apalagi dari hasil interogasi ditemukan beberapa kejanggalan dari keterangan terlapor. Hingga ditemukan bukti bahwa tidak terjadi begal seperti yang dilaporkan.

“Sepeda motor ternyata telah dijual oleh tersangka, sedangkan HP digadaikan. Ia sengaja membuat laporan polisi jika ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan agar tidak dimarahi keluarganya,” jelasnya.

Tersangka ditambahkan diancam melanggar pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. (**)

Komentar