Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Diduga tengah asyik berada didalam bendeng di Jalan Pembangunan, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas),Feri (39) warga Jl. Mengkudu II No. 114 RT.04 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau disergap tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (15/11/2024).
Tersangka disergap atas tindak pidana Curas pencurian kendaraan bermotor (Ranmor)di Jl. Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, dengan korban Gunawan Hamka (30) warga Dusun II Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 323 / XI / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2024.
Peristiwa terjadi, Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 16.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang di lakukan oleh tersangka Feri Supriyanto di Jl. Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Dengan cara tersangka mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian tersangka memberhentikan korban dengan cara tersangka menendang korban sehingga terjatuh lalu tersangka yang duduk di belakang langsung turun dari atas sepeda motor. Lalu tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan pergi dari tempat kejadian.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian tim macan Linggau mendapatkan informasi bahwa tersangka keberadaanya tinggal di bedeng di Jl. Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Mendapatkan info tersebut kemudian tim macan Linggau dgn dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung menuju kelokasi yang dimaksud.
Dan setibanya di lokasi tim macan Linggau langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di bedeng tersangka.
Setelah itu tersangka langsung di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat setelah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Feri Supriyanto tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau BG 2507 GAH atas nama Gunawan Hamka.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan Pencurian dengan Kekerasan sepeda motor honda beat tersebut untuk dijualnya dengan orang lain di Tanjung Sanai, kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut tersangka gunakan untuk membayar kontrakan. (**)
Komentar