Musi Rawas, Muratarabicara.com-Akhirnya siapa dan apa motif pembunuhan terhadap Mulyono (50) warga SP 7 Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terkuak.
Ini setelah pelaku pembunuhan tersebut yakni Maulana (30) warga Dusun I Desa Magan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap
tim opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra, S.H serta kanit Res Mura Kelingi Ipda Ahmad Kurnianto, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 wib.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan tetangga korban pembunuhan dilakukan karena tersangka dituduh korban mencuri jedol karet. Dan korban mengancam akan menembak pelaku menggunakan senapan angin.
Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/ B-01 / I / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Kelingi, tgl 03 Januari 2025.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH.S.ik.MH melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan tersangka sudah ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Musi Rawas.
Dijelaskan Kasi Humas penangkapan terjadi setelah petugas melakukan penyelidikan telah mendapatkan Informasi bahwa tersangka pembunuhan tersebut berada di kebun PT CLBB Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ingin menyerahkan diri kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra, S.H serta kanit Res Mura Kelingi Ipda Ahmad Kurnianto langsung meluncur dan melakukan penangkapan atau penjemputan terhadap tersangka pembunuhan tersebut di kebun PT CLBB Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Tim opsnal unit Pidum sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tersebut tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban, untuk selanjutnya tersangka Pembunuhan tersebut langsung dibawah ke polres musi rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kasi Humas, dari keterangan tersangka bahwa tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menusuk korban mengunakan Pisau.
Pembunuhan dilakukan karena korban menuduh pelaku mencuri jedol karet. Korban juga mengancam menembak pelaku dengan senapan angin.
Tetapi langsung ditepis oleh pelaku dan menarik kerah baju korban dan langsung menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali. Setelah korban jatuh, pelaku menusuk korban sebanyak lima kali.
Sementara itu peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 wib. Awal mula diduga korban pulang dari sawah langsung pergi kekebun untuk mengambil rumput.
Namun sekitar pukul 15: 30 wib korban ditemukan oleh Ponadi yang mana pada saat itu Ponadi pulang dari memotong rumput dan melihat korban dalam keadaan tergeletak di tanah.
Melihat hal tersebut Ponadi langsung pulang meminta pertolongan dan memberitahu Heri menantu korban dan istri korban bahwasanya korban pingsan.
Kemudian Heri dan beserta keluarga langsung menuju kelokasi dan setiba lokasi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan banyak bekas luka tusukan dibadan korban.
Kemudian keluarga korban langsung menghubungi pemerintah desa dan pihak kepolisian meminta bantuan kemudian langsung dibawak ke puskesmas muara kelingi.
Akibat dari kejadian tersebut kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian yang dialami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)
Komentar