Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga Bandar narkotika asal Dusun IV Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura.
Hengki (39), ditangkap saat sedang berada didepan rumahnya, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB diantaranya, satu buah kotak merk bina parts yang berisikan, 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.
Adapun dengan rincian, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.3.000.000, dua bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.300.000, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 250.000, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 150.000.
Serta, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.200.000, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 100.000. Semua BB di temukan di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Dengan ditangkapnya Hengki selama dimulainya Operasi Pekat Musi I Musi 2024, telah berhasil mengungkap 4 kasus narkotika berikut menahan 4 tersangka.
Sebelumnya, Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, telah meringkus, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.
Kemudian, Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, serta, Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, tersangka, Hengki ini merupakan tersangka keempat yang kami tahan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I Musi 2024,,” kata AKP M Romi, SH.MH.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan uang tunai diduga hasil transaksi barang haram tersebut, di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar