Tengah Berada Dikontrakan Dua Terduga Pengedar Narkoba Disergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Dua Warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan disergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan.

Terduga Pengedar Narkoba masing-masing Hami Firdaus (29) dan Made Afriandi (25) disergap petugas saat tengah berada di kontrakannya yang beralamat di Jl Sejahtera Gg.Pisang Raja Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I kota Lubuk Linggau, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.30 wib.

Dari hasil penyergapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga narkotika golongan I jenis ektasi dengan berat brutto 16,01 gram. Satu lembar plastik klip tarnsparan, satu lembar potongan plastik warna putih, satu lembar kertas Koperasi “KARYA ABADI” Sekayu Banyuasin dan satu buah helm warna hitam terdapat stiker HONDA;

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera E Jaya Putra, SH mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A / 11 / II/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2025.

Keduanya ditangkap di kontrakannya. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam helm warna hitam.

Ketika ditanyakan pemilik dari barang tersebut,kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik mereka keduanya.

Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang inisial “IIN”.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat keduanya di sangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Komentar