Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau M Hasbi, SH menuntut terdakwa Tatang Suhendra alias Tatang (26) dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa dituntut seberat itu karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, membunuh pacar gelapnya sekaligus selingkuhannya yakni Rika Sartika (33) dengan cara tragis dirumah kontrakannya di Lubuk Linggau.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan Hakim ketua, Guntur Kurniawan, SH, hakim anggota
Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita,SH serta panitera pengganti (PP) Reka SH, Senin (1/9/2025).
Sedangkan terdakwa saat sidang didampingi oleh penasehat hukum Bambang Satia Darma,S.H dan tim Advokat Pusbakum Silampari.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa pacarnya Rika sedangkan Hal-hal meringankan tidak ada.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui pengacara menyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi). Yang akan dilakukan sidang pekan depan di hari yang sama
Sementara itu Bambang Satia Darma,S.H dan tim Advokat Pusbakum Silampari yang mendampingi terdakwa mengatakan akan mengajukan Pledoi / Pembelaan pada agenda selanjutnya.
“Tentunya kami akan menyampaikan pertimbangan pertimbangan berdasarkan fakta persidangan kepada hakim melalui pledoi kami, agar nantinya putusan hakim memenuhi rasa keadilan”. ujar Bambang saat dikonfirmasi Selasa (2/9/2025)
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa 08 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Bermula pada hari minggu (6/4/ 2025) sekitar pukul 16.00 Wib sepulang dari bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah korban yang berada di jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I untuk menginap dirumah kontrakan korban,
Setiba di rumah korban, lalu korban langsung bertanya kepada terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak bakal ceraike bini aku” saat itu terdakwa hanya cekcok mulut dengan korban. Setelah itu terdakwa tidur di ruang tamu sedangkan korban tidur didalam kamar.
Keesokan harinya, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 06.30 wib,terdakwa berangkat bekerja sedangkan korban masih tidur dikamar ,sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa pulang dari kerja dan langsung ke rumah korban,keesokan pagi harinya (8/4/ 2025) sekitar pukul 07.00 Wib.
Korban berkata kepada terdakwa “ Cak mano ceraikelah bini kamu tu” terdakwa menjawab “aku dak galak, dak usah marah-marah kalo dak tu kito nikah” dan dijawab korban “kau nak tino duo duonyo emangknyo aku tino apo”. Setelah itu korban bilang dengan perkataan kotor ke pada terdakwa.
Lalu korban berkata lagi kepada terdakwa “aku dak tau menau ceraike bini kamu” dan tetap terdakwa menjawab “aku dak bakal ceraike bini aku kito nikah be”. Kemudian terdakwa langsung mengambil air minum dan korban masih memaki –maki terdakwa,
Ketika itu terdakwa melihat ada tali simpul berwarna hitam yang berada di rak jemuran kemudian terdakwa mengambil tali tersebut lalu menghampiri korban yang sedang duduk diatas Kasur yang berada di ruang tamu sembari terdakwa berhadapan dengan korban.
Terdakwa berniat untuk membunuh korban dengan menggunakan tali yang telah terdakwa pegang kemudian terdakwa berkata ke korban “demlah nak ribut terus” dan dijawab Korban “nak ngapo kau Yank”. Kemudian terdakwa langsung melilitkan tali yang dipegang ke leher korban dari arah depan korban.
Lalu korban berontak sehingga terdakwa pindah ke samping kiri korban dengan posisi masih melilitkan tali tersebut ke Leher korban dengan kencang. Namun saat itu korban belum meninggal dunia kemudian terdakwa pindah posisi kebelakang korban dan masih tetap melilitkan dengan menggunakan tali ke leher korban dengan kencang.
Sembari menahan badan belakang korban dengan menggunakan lutut kaki kanan terdakwa sembari mendorong tubuh korban sehingga muka korban terkena lantai.
Setelah itu korban tidak bergerak lalu terdakwa melepaskan pegangan tali tersebut. Kemudian terdakwa menyandarkan badan Korban ke arah dinding dekat jendela dan setelah itu terdakwa duduk di sebelah korban sembari berpikir ,
Ketika itu terdakwa melihat tali tas yang berada di jemuran sehingga terdakwa berniat untuk membuat rekayasa, seolah-olah korban menjadi korban gantung diri.
Kemudian terdakwa langsung mengambi tali tas tersebut kemudian terdakwa membuka lilitan tali yang berada di leher korban lalu terdakwa mengikat tali kain tersebut ke leher korban dan menyambungkan dengan menggunakan tali tas dan tali tas terdakwa ikat ke terali jendela.
Setelah itu terdakwa mengambil gelang yang terdapat mainan terbuat dari emas, cincin dan handphone milik korban dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban dan sebelum menutup Pintu rumah korban terlebih dahulu terdakwa menarik dikit anak kunci yang berada di dalam rumah korban lalu terdakwa kunci dari Luar dengan menggunaan kunci cadangan kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan ojek ke terminal atas dan sampai di terminal,
Terdakwa menjual mainan emas dengan harga Rp850 ribu dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar ongkos taksi ke dusun Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelinggi kemudian terdakwa langsung pulang ke dusun Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelinggi ,keesokan harinya terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian dari polres Lubuklinggau kemudian dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban Rika Sartika meninggal dunia, dengan kesimpulan ada hasil pemeriksaan luar terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa bekas jeratan pada leher dan ditemukan tanda mati lemas,tanda-tanda kekerasan lain berupa luka lecet dan luka memar pada kelopak mata kiri ,dapat disimpulkan kemungkinan penyebab kematian korban karena kekurangan oksigen untuk mengetahui penyebab pasti kematian perlu dilakukan pemeriksaan dalam. (**)
Komentar