Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan (Senpira), Malik Ibrahim Putra (35) warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Diringkus jajaran Polsek BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap di di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.00 wib.
“Tersangka, Malik Ibrahim Putra, kami tahan lantaran, kedapatan menyimpan senpira jenis pistol. Saat ini masih kami lakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel.SH saat dikofirmasi, Senin (17/2/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2025.
Tersangka ditangkap bermula, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (15/2/2025), bertempat di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Personel mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya dugaan warga membawa senpira jenis pistol yang meresahkan warga lain.
Selanjutnya, personel melakukan pemetaan TKP, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.00 wib, berhasil menangkap tersangka, yang tertangkap tangan menyimpan senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Kemudian, tersangka beserta BB, di gelandang ke Mapolsek BTS Ulu, guna proses penyidikan/pendalaman, setelah dilakukan interogasi selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses lebih lanjut.
“Saat kami tangkap, tersangka menyimpan senpira dipinggang depan tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri,” tutupnya. (**)
Komentar