Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Ditahan Tipidkor Polres Musi Rawas Utara

* Kerugian Negara Diduga Sekitar Rp. 1.047.320.849,86

 

Muratara,Muratarabicara.com-Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018 ditahan jajaran Polres Musi Rawas Utara.

Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut yakni inisial HH (45) warga Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Musi Rawas Utara, JA (40) warga
Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan DW (42) warga Jln Jend H.M Soeharto, RT 06, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Ketiganya ditahan sesuai dengan
LP / A – 06 / VIII / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Agustus 2024.

Penahanan ketiga tersangka terungkap saat konfrensi pers yang dipimpin Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol I Putu Suryawan, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH di Mapolres Musi Rawas Utara, Kamis (12/9/2024).

Dikatakan Waka Polres ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Dijelaskan Waka Polres kasus ini diungjapkan 21 Maret 2022 terdapat laporan Informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018, sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2018.

Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479, – (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Kemudian Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ahli, dan berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).

Sehingga pada tanggal 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan dan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka :
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

Dari gelar perkara tersebut terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024 ,Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024.

Dikatakannya berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat Penyidik bahwa terhadap tersangka Bendahara RSUD Rupit DW, Direktur RSUD Rupit Januari-Juni 2018,JA dan direktur RSUD Rupit Juli-Desember 2018, HH.

Ditambahkan Waka Polres, diduga modusnya mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), mempertanggungjawabkan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya.

Waka Polres menambahkan peran masing – masing tersangka , tersangka JA bersama HH dan DW tidak melibatkan pejabat teknis lain untuk mempermudah penggunaan belanja BLUD RSUD Rupit. Menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ). Memerintahkan DW untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya. Menggunakan uang senilai Rp131.500.000,00 yang diterima dari DW baik secara tunai atau transfer. Memerintahkan DW untuk memberikan uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 kepada HH selaku Kasi Pelayanan periode januari sampai dengan Juni 2018, selanjutnya memerintahkan HH untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara itu tersangka DW selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit TA 2018, yang diduga, mencatat transaksi pengeluaran pada BKU tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan atas perintah HH selaku Direktur RSUD membuat sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu oleh FE dan Si. Sa selaku staf keuangan RSUD Rupit.
Mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan. Tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik. Atas perintah JA dan HH selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp. 251.438.260,00; dan
Atas perintah JA memberikan uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 kepada HH selaku Kasi Pelayanan periode Januari sampai dengan Juni 2018 untuk diberikan kepada Pihak yang tidak berhak.

Kemudian tersangka HH selaku Kasi Pelayanan periode Januari sampai dengan Juni 2018 dan Direktur RSUD Rupit periode Juli s.d. Desember 2018, yang diduga bersama JA dan DW tidak melibatkan pejabat teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit, menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ);

Untuk ancaman pidana. Ancaman Hukuman Pasal 2 AYAT (1)
Pidana Minimal 4 Tahun Dan Maksimal 20 Tahun Dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah Dan Paling Banyak 1 Miliar
2.Ancaman Hukuman Pasal 3
Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Atau Denda Paling Sedikit 50 Juta Rupiah Dan Maksimal 1 Miliar. (**)

Komentar