Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Setelah cukup lama buron, PS (23) warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Tersangka ditangkap aparat di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.30 wib.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan sepeda motor BG 2497 HY milik Ahmad Saputra, warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau sebagai karyawan swasta.
Peristiwa penggelapan ini bermula Senin, (14/7/ 2025) sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra sedang tertidur di rumahnya yang juga berfungsi sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia kemudian dibangunkan oleh seorang saksi, Winda, yang memberitahu bahwa ada seseorang yang hendak meminjam sepeda motor.
Saat terbangun, korban mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumahnya. Dengan wajah meyakinkan, PS meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli “Lem Steal” di Pasar Lubuk Linggau.
Percaya dengan alasan tersebut, korban pun meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih miliknya.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Setelah ditunggu berjam-jam hingga hari berganti, pelaku beserta sepeda motor bernomor polisi BG 2497 HY itu tak kunjung kembali.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Ahmad Saputra yang menderita kerugian sekitar Rp 7 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, menjelaskan menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera bergerak. Di bawah komando Kapolsek Iptu Sumardi Candra, tim melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pengejaran tim membuahkan hasil. Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, keberadaan PS terdeteksi di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Tanpa bisa mengelak, tim berhasil mengamankan pelaku.
“Benar, tersangka PS telah kami amankan. Saat diinterogasi petugas, ia mengakui semua perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Sumardi Candra.
Dikatakan Kapolsek modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. “Kami himbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal baik, meskipun alasannya terlihat sepele,”himbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (**)
Komentar