Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD, Mantan Kepala Desa Suka Menang Dilimpahkan Ke Kejari Lubuk Linggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com—Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.744 juta, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jamel Abdul Yaser (43) langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Tersangka Jamel Abdul Yaser (43) didampingi penyidik Polres Musi Rawas Utara langsung masuk ke Kejari Lubuk LInggau, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB yang diterima langsung oleh Unit Pidsus Kejari Lubuk Linggau.

Mantan Kades Sukamenang, Ini dilimpahkan penyidik Polres Muratara karena diduga tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021. Dengan hasil penyelidikan dan audit yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 744.078.479,00.

Begitu keluar dari gedung kejari Lubuklinggau, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka sudah memakai baju rompi merah yang diiringi pihak Kejari langsung menuju mobil dan akan di tahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH melalui  Kasi Intel Armain Ramdhani didampingi Kasubsi Intel Allan mengatakan untuk tersangka dalam 21 hari kedepannya akan di tahan di Lapas Kelas IIA Lubuk LInggau.

“Karena tersangka dapat menghilangkan barang bukti maka kami melakukan penanganan terhadap tersangka dan mempermudah kami dalam melakukan penyidikan lebih lanjut” ungkap Allan.

Untuk kedepannya pihak Kejari Lubuk Linggau akan melimpahkan ke PLN Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Dijelaskan Allan, kronologis korupsi yang dilakukan tersangka bahwa sebelumnnya tersangka Jamel Abdul Yazer selaku Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengelola APBDes Suka Menang 2019 sampai dengan 2021

“Dengan modus melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes”. Papar Alan

Untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaitu Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton yang dimana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif adalam rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 90 / LHP / XXI / 12 / 2024, Tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp.744.078.479,00

“Dengan demikian perbuatan tersangka telah Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”. Tegas Alan.(**)

Komentar