590, 81 Gram Barang Bukti Shabu Dimusnahkan Dengan Cara Di Blender

Musirawas, Peristiwa17 Dilihat

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Barang bukti shabu 590, 81 Gram asal Aceh dan Curup dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H didampingi Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.Mkn dan Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman di Aula gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas Muara Beliti, Selasa (12/8/2025).

Pemusnahan juga dihadiri dua petugas dari Tim Labfor Polda Sumatera Selatan yang bertugas melakukan uji sampel terhadap masing-masing barang bukti dari dua tersangka.

Uji sample pertama sebanyak 401, 26 gram dari tersangka DR. Dan Sample kedua sebanyak 189,55 gram dari tersangka M .

Hasilnya, ratusan gram kristal putih shabu-shabu merupakan metametamin atau lebih dikenal narkotika jenis shabu-shabu.

Batang bukti tersebut dimasukkan kedalam mesin blender dicampurkan air pembersih lantai. Setelah itu diblender. Kemudian shabu-shabu yang telah menjadi cairan putih dimasukkan dalam ember kemudian dibuang kesaluran pembuang kotoran septic tank.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH.S.ik.MH menjelaskan dengan telah menyelesaikan rangkaian baik penangkapan, sampai dengan pengungkapan.

Untuk itu, maka dilangsungkan giat pemusnahan barang bukti dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan BNN Musi Rawas.

“Ya, kita Polres Musi Rawas bersama Ibu Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.Mkn dan Kepala BNN Musi Rawas,AKBP Abdul Rahman, menggelar giat pemusnahan barang bukti. Yang mana, pemusnahan terhadap barang bukti dari dua LP pengungkapan perkara narkotika, dengan barang bukti 590, 81 gram sabu-sabu dari dua tersangka yakni tersangka DR dan M keduanya merupakan residivis,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Aston L Sinaga dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari kepada wartawan yang hadiri press release, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut Kapolres menyatakan secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan dua LP tersebut semuanya mencapai 601, 576 gram.

Dimana, secara rincinya yakni pertama barang bukti dari LP tersangka DR telah diamankan yakni pertama, 0,266 gram serbuk kristal sabu-sabu. Bersama diamankan juga satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 6 paket klip kecil, dengan netto 406, 42 gram.

“Ya, jadi lumayan besar ini. Selanjutnya, LP tersangka M diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu 98, 78 gram, bersama dua bungkus plastik klip berikan krista putih sabu dengan netto 96,11 gram atau jika ditotalkan dari tiga bungkus itu mencapai 189,55 gram,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Kapolres, untuk kedua tersangka merupakan pemain dalam hal mengedarkan shabu. Terlebih, keduanya baik DR maupun M merupakan Residivis pengedar narkotika.

Dijelaskan Kapolres kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka DR ditangkap di Tugumulyo, (6/7/ 2025). Sedangkan tersangka DR sendiri merupakan residivis pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan baru saja dibebaskan tahun 2024 lalu yang mana belum genap setahun jalankan aksi dan tertangkap lagi. Kemudian, dari hasil penyidikan barang bukti didapatkan, dari salah seorang asal Aceh dan bersangkutan tidak mengenalinya.

“Sedangkan, tersangka M sendiri diamankan di Muara Lakitan, Jumat (1/8/ 2025) .

Nah, tersangka inisial M warga Lubuklinggau juga residivis yang mana beberapa kali masuk penjara, yakni pertama vonisnya 1,8 bulan penjara dan kedua dipenjara 18 tahun dan baru bebas di tahun 2024. Untuk barang bukti diakui tersangka didapakan dari salah seorang asal kepala curup, Kabupaten Rejang lebong Bengkulu,” bebernya.

Kapolres memastikan dengan diamankan dua tersangka mampu selamatkan ribuan jiwa, dari bahaya laten Narkoba merusak generasi bangsa.

Saat ditanya mengenai dampak, apalagi sampai 600 gram lebih Sabu? Kapolres menjelaskan secara kesehatan, jika 1 gram itu berdampak bagi 10 jiwa pengguna. Maka, bisa dikalkulasikan dengan telah dimusnakan. Artinya, ada ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya laten Narkotika.

Sementara itu, Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.Mkn mengatakan pihaknya menyambut baik giat pemusnahan barang bukti dilakukan Polres Musi Rawas, sebagaimana mejadi rangkaian penyelesaian perkara tindak kriminal Narkotika.

“Kami kejaksaan Musi Rawas menyambut baik, pemusnahaan yang dipimpin Kapolres. Ya, ini semua merupakan bukti keseriusan kami Kejaksaan, BNN dan Polres Musi Rawas bersinergi untuk melakukan pemberantasan Narkotika,” terangnya.

Dia menambahkan harapan kita terbuka kepada masyarakat. Seperti barang bukti dimusnahkan. Kemana barang bukti setelah dilakukan penangkapan.

“Tentunya harapan kita semua, kerja kita terbuka kepada masyarakat. Ya, kemana barang bukti (Bb) setelah dilakukan penangkapan. Nah, bisa disaksikan pelaksanaan pemusnahan tadi bagaimana rangkaiannya. Yang jelas, kami kejaksaan Musi Rawas mendukung giat ini terkait tindak pidana Narkotika. Begitupun, pula dengan perkara-perkara lainya juga,”pungkasnya. (**)

Komentar