7 Fraksi Dewan Setujui 3 Raperda Dilanjutkan Pembahasannya

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Fraksi DPRD Musi Rawas (Mura) berjumlah 7 fraksi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di bahas lebih lanjut.
 Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 3 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No  1 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal ke  PT Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Raperda  tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara (Jubir) masing-masing fraksi di Rapat Paripurna DPRD Mura dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dewan terhadap tiga Raperda yang di hadiri 27 dewan, Rabu (27/12/2023).
Untuk fraksi PDI Perjuangan persetujuan disampaikan melalui jubir Mulyadi, Fraksi Golkar melalui Samsul Bahri, Fraksi Nasdem dengan jubir Destriyanti, Fraksi PKS melalui jubir Efriyani Nalno, Fraksi PAN dengan jubir Fera Opiana dan Fraksi Bintang Keadilan dengan jubir, Reni Widya Astuti dan terakhir fraksi PKB Bersatu dengan jubir, Rusli.
Usai rapat paripurna dewan pemandangan fraksi-fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif. Bupati Mura, Hj Ratna Machmud diwakili Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti mengatakan
 dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian dan mengoptimalkan fungsi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian rakyat, guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi. Serta dapat mewujudkan sistem irigasi yang berbasis budaya.
Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu menjamin terselenggaranya pendidikan secara terencana terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
 Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan nilai Islam serta berdasarkan Pancasila UUD RI  tahun 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
 Sehubungan dengan hal tersebut kami sependapat dan mendukung empat rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada rapat komisi pansus DPRD. (**)

Komentar