Rakor Kampanye Pemilu 2024. Kampanye Mengacu Kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Muratara, Muratarabicara.com-Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden tinggal satu bulan lagi. Tentunya untuk memperkenalkan visi dan misi masing-masing calon, partai politik akan melakukan  kampanye pengerahan massa. Nah untuk persiapan kampanye ini KPU Muratara menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan kampanye.
Rakor ini dibuka oleh Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM,   diikuti pengurus partai politik, Polres dan Bawaslu di Muratara, di halaman Kantor KPU Muratara, Sabtu (20/1/2024).
Ketua KPU Muratara, Heriyanto diwakili Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Jemi Hariyanto, mengatakan  bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum partai politik mengacu pada jadwal kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pelaksanaan kampanye menyesuaikan atau mengikuti jadwal nasional yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sesuai SK Nomor 78 Tahun 2024 dan juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye,”jelasnya.
Usai membuka rakor, selanjutnya kegiatan rakor tersebut secara teknis disampaikan oleh Kasubag Teknis dan Hupmas, Busairi kepada peserta rakor.
Kegiatan rakor dihadiri juga oleh anggota KPU Muratara,  Divisi Hukum dan Pengawasan Putiha Rakhmaini Indah Sari, Sekretaris KPU Muratara, Syamsiah, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Asmulyanto, Bawaslu dan Polres Muratara serta pengurus partai politik se Kabupaten Muratara. (Adv)

Komentar