Melawan.  Satu Pelaku  Komplotan DPO   Curas Dilumpuhkan Petugas Dengan Tindakan Tegas Dan Terukur 

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Melawam saat akan ditangkap. Satu dari lima pelaku komplotan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Egy (21) warga Dusun I Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas Polres Mura, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas terhadap salah satu komplotan  DPO  Curas ini, karena  melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) saat ditangkap, Selasa (16/4/2024).
Pelaku yang terlibat dua LP ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Dengan tertangkapnya pelaku, masih ada tiga pelaku komplotan  yang masuk dalam DPO, yakni Deki (20) dan Bebet (28) keduanya warga Desa Pasenan, Kecamatan STl Ulu Terawas dan Feri (23) warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas. Sedangkan Mengky alias Meki (26) warga jl Hayam Wuruk No 2222 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sedang menjalani hukuman.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres Mura, Kompol Harsono, didampingi Kabag, Kompol To u Saputra, S.ik, Kasat Res, AKP Herman Junaidi, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Ipda Krisman,Rabu (27/4/2024).
Dijelaskan Waka Polres saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk Senpira beserta amunisi. Setelah terjadi baku tembak pelaku dibawa ke RSUD Siti Aisyah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak tertolong. Saat baki tembak pelaku mengalami luka dibagian kaki, paha kanan dan kiri serta pinggang.
“Upaya paksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas,”kata Wak Polres.

Dijelaskan Waka Polres penangkapan sendiri bermula dari Tim Opsnal Sat Reskrime Polres Muratara dipimpin PS Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Petugas tidak menemukan pelaku dirumahnya. Namun hanya ada istri dan anaknya. Pada saat tim opsnal melakukan penggeledahan pelaku pulang kerumahnya, pelaku melihat banyak anggota Kepolisian dari Reskrim melakukan penggeledahan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri kearah lorong yang tidak jauh dari rumahnya dan langsung di kejar oleh anggota Opsnal. Pada saat dilakukan pengejaran pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara menembak kearah opsnal dan mengenai rompi anti peluru yang dipakai oleh petugas yang mengejar pelaku. Selanjutnya anggota opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit. Pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh dokter sekitar 20 menit kemudian nyawa pelaku tidak tertolong lagi. (**)

Komentar