Muratara, Muratarabicara.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap terduga pengedar narkotika.
Terduga pengedar narkotika yang sehari-harinya sebagai petani ini diketahui bernama Herkules (35) warga Dusun II Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka terduga pengedar narkotika ini ditangkap di jalan poros yang berada di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan terduga pengedar narkotika ini sesuai dengan Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan rincian, satu plastik klip berukuran sedang, lima plastik berukuran kecil dengan total berat brutto 5,72 gram. Satu buah kotak rokok merk VIGOR dan satu unit motor vario warna merah dengan nomor polisi BH 4278 SB.
“Benar terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Herkules sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, Senin (29/4/2024).
Dikatakan Kasi Humas mengatakan tersangka ditangkap di jalan poros yang berada di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri pelaku pada saat penangkapan. Dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses sidik.
Tersangka disangkakan
tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika. (**)
Komentar