Musi Rawas, Muratarabicara.com-Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu calon percontohan observasi KPK di Kabupaten/Kota Anti korupsi diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini terungkap saat KPK melakukan sosialisasi observasi calon percontohan Kabupaten/ Kota Anti korupsi tahun 2024 di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Kamis (15/8/2024).
Sosialisasi ini di hadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, KPK RI, Friesmont Wongso, Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan Kanti Noko, Sekda Mura, Drs H Ali Sadikin, seluruh OPD dan camat SE Kabupaten Musi Rawas.
Bupati Musi Rawas, HJ Ratna Machmud, mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama, tuntutan dan tingginya keinginan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi menjadi hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah.
Pemberantasan KKN merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas sebagai target yang telah ditetapkan dalam
membentuk institusi yang modern, bahkan sudah menjadi keharusan yang utama yaitu untuk dapat memenuhi harapan dan
aspirasi masyarakat di Kabupaten Mudi Rawas.
Dikatakan Bupati tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.
Lanjutnya berkaitan dengan kegiatan observasi calon percontohan kabupaten dan kota anti korupsi, diharapkan agar seluruh pelayanan menjadi lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, kegiatan ini harus dapat dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat sehingga semua unsur dapat berperan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk itu, saya berharap dengan observasi calon percontohan kabupaten dan kota anti korupsi ini, mampu memberikan pemahaman yang benar terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kepada seluruh masyarakat agar dapat bersinergi mensukseskan program akselerasi dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan, baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,”ucap Bupati.
Saya juga berharap bahwa apa yang kita laksanakan pagi hari ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Masih kata Bupati sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi itu adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa pula. Diantaranya dengan melibatkan masyarakat. Korupsi merupakan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara karena merusak sendi-sendiri kehidupan. Pencegahan tindak korupsi juga dapat dilakukan dengan membangun mindset birokrat yang berakhlak dan konsisten sebagai pelopor budaya antikorupsi di dalam pemerintahan.
Dengan demikian, aspek pencegahan korupsi jauh lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran daripada tindakan yang represif. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan melakukan gerakan moral. Sehingga akan menciptakan kondisi sosial yang dapat mendukung perilaku anti korupsi.
Semoga Allah SWT senantiasa mengilhami, menjaga serta memberikan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan ikhitiar kita menegakkan integritas aparatur yang bermartabat.
“Terima kasih sudah datang. dan memberi himbauan di Kabupaten Mura. Semoga dengan observasi ini, kami terpilih menjadi daerah percontohan.,”harapnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan Kanti Noko, mengatakan Kabupaten kota berkomitmen untuk mereplikasi desa anti korupsi kepada seluruh desa se Sumatera Selatan. Saat ini KPK melakukan observasi calon kabupaten/ kota percontohan anti korupsi dan dalam prosesnya setiap kabupaten kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi, dengan membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah daerah, yang melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
Dijelaskannya aspek penting dalam program ini adalah edukasi sosialisasi perbaikan simple dan implementasi nilai-nilai anti korupsi serta paham bahaya korupsi. Dengan meningkatkan profesional.
Oleh karena itu kita harus menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas pemerintah atau pemerintah daerah dan KPK RI semata-mata tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Oleh karena itu kita harus bersama-sama membangun budaya anti korupsi yang kuat dalam masyarakat dengan selalu melaksanakan nilai-nilai kejujuran integritas dan transparansi.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah melalui Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menerbitkan surat edaran bersama, 8 Juli tahun 2024 tentang penguatan aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Dengan substansi antara lain penguatan pada aspek anggaran pengawasan penguatan pada aspek sumber daya manusia hingga potensi objektivitas serta peran dan pelayanan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Masih katanya, format data apresiasi yang seperti ini kepada komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan pemerintah Kabupaten Musi Rawas bahwa Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan senantiasa berkomitmen serta mendukung. Sebelumnya program pembentukan pertumbuhan kabupaten dan kota anti korupsi, semoga kabupaten/kota yang telah dibutuhkan khususnya Kabupaten Musi Rawas dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal dan Insya Allah dapat lebih sebagai kabupaten atau kota nanti korupsi sehingga diharapkan menjadi pemicu dan pembantu bagi kabupaten kota lain untuk mempersiapkan diri sebagai daerah percontoran anti korupsi sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, memaparkan indikator keberhasilan pembangunan Musi Rawas. dengan komitmen mendukung pemberantasan korupsi. Diantaranya Pemasangan di setiap SKPD anti korupsi.
pemasangan spanduk-spanduk merupakan indikator pemberantasan korupsi diwilayah Kabupaten Musi Rawas.
Indikator lainnya mendukung pemberantasan korupsi, Pemkab Mura memberikan atau reward TPP kepada pegawai atas pencapaian kinerja.
Pemkab mendorong antisipasi korupsi, kesadaran mencegah korupsi. dua indikator ini Pemkab meletakan kotak saran atau pengaduan untuk menerima laporan atau lisan atau lainnya. Harapan kita masyarakat ikut berpatisipasi aktif terkait pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
Sedangkan KPK RI friesmont wongso, menjelaskan kegiatan di Musi Rawas kegiatan ini adalah suatu rangkaian yang kami lakukan. Sebenarnya dari seperti apa cek disampaikan tadi ini tahun 2021 sampai 2023 kami sudah menyelesaikan yang namanya desa percontohan provinsi yang ada 33 minus 1 DKI tidak punya desa.
Dia mengatakan kenapa hadir disini yakni di Kabupaten Musi Rawas, KPK mempunyai cita-cita dan harapan menjadi Indonesia Emas di tahun 2045. Bahwa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu pemerintahan yang nanti mewujudkan Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Ini harapan dan cita-cita KPK,”tegasnya.
Kenapa KPK masuk sebelumnya 2021 sampai 2023? katanya bertanya menyentuh wilayah desa. Saya bilang sekali lagi kewenangan KPK jauh menyentuh Kepala Desa dan desa dari tindak pidana korupsi. Itu bagian dari teman-teman penyidik yakni Kepolisian dan kejaksaan. Tapi KPK sangat peka dan prihatin banyak Kepala Desa dan perangkat desa yang tersambung kasus korupsi. Demikian di Kabupaten/kota tidak hilang, banyak kasus yang terjadi menyangkut kepala daerah. ini yang menjadi prihatin walaupun Kepala Daerah bagian dari kewenangan KPK.
“Jadi kalau KPK masuk suatu daerah. Sudah pasti ngeri dan takut. Yang paling takut Bupati dan Walikotanya. Untuk provinsi yang paling takut Gubernur dan sekdanya,”pungkasnya. (**)
Komentar