Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Aksinya diketahui, satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor yakni inisial RT (27)
warga Desa Karang Waru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap.
Terduga pelaku pencuri motor ini ditangkap saat mendorong sepeda motor hasil aksi kejahatannya di Jalan Sultan Mahmud, depan Loket Indah Chargo, RT.09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 06.30 wib.
Peristiwa terjadi, Jumat (23/8/2024) bermula dari Setiani (Korban) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, memergoki tersangka RR sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya. Saat itu, tersangka RR sedang berusaha membawa kabur motor korban bersama rekannya D (buron).
Korban yang curiga langsung menegur tersangka dengan bertanya, “Ngapo kau dorong motor aku?” Tersangka pun dengan tenang menjawab, “Ini motor aku,” sembari tetap berada di atas motor tersebut. Tak tinggal diam, korban kemudian memanggil seorang penjual kue yang berada di dekat lokasi kejadian dan meminta bantuan sembari menunjuk ke arah motor yang sedang didorong oleh tersangka.
Di tengah perdebatan, tersangka RR mencoba meyakinkan korban bahwa motor tersebut miliknya dengan menunjukkan kunci kontak yang sebenarnya adalah kunci mobil dinas milik suami korban, yang telah diambil tersangka dari dasbor motor.
Namun, korban dengan cepat menyadari bahwa kunci tersebut bukan kunci motor, melainkan kunci mobil. Untuk memastikan, korban mencoba memasukkan kunci kontak asli yang dipegangnya ke motor yang didorong oleh tersangka, dan seketika itu juga lampu indikator motor menyala. Menyadari bahwa aksinya telah terbongkar, tersangka RR langsung melarikan diri dengan membawa kunci mobil tersebut.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini segera berusaha mengejar tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I yang dipimpin oleh Katim Opsnal bersama personel unit Reskrim segera mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka RR tidak jauh dari lokasi pencurian.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH
MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
Dikatakannya dari hasil interogasi, tersangka RR mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, D, yang masih buron.
Tersangka juga mengakui bahwa motor yang dicurinya bersama D rencananya akan dijual ke Desa Palak Curup.
Namun aksi mereka gagal setelah diketahui oleh korban. Selain itu, tersangka RR mengungkapkan bahwa ia bersama D (buron) telah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan, Polsek Lubuklinggau Timur, dan Polres Musi Rawas dengan total delapan TKP.
Tersangka RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi saat ini masih memburu rekan tersangka, D, yang masih dalam status buron. (**)
Komentar