Diduga Dibawah Ancaman Siswi SMP Di Lubuk Linggau 9 Kali Di Rudapaksa Ayah Tiri

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Siswi SMP di Kota Lubuklinggau, inisial Sok (12) warga Kota Lubuklinggau dirudapaksa ayah tirinya sendiri, Dodo Iryanto (45) warga Jln. Jendral Sudirman Rt. 05 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 9 kali disaat ibu korban sedang tidur dan berangkat kerja.

Akibat perbuatan itu tersangka diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 08.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-255/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2024.

Peristiwa terjadi pertama kali sekitar Mei 2024 saat itu ibu korban pergi ke Curup karena kakek korban meninggal. Pada hari itu korban tidak di ajak ibu korban ke Curup karena ibu balik hari itu juga dan pulang ke rumah malam hari. Namun korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah. Dan sekitar pukul 02.00 wib korban keluar dari kamar korban untuk buang air kecil tiba-tiba ayah tiri korban Dodi Iryanto langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban. Spontan korban kaget dan ketakutan namun ayah tiri korban langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar korban.

Namun korban menolak dengan cara mendorong tubuh pelaku dan korban mencoba juga untuk teriak.

Namun ibu korban tidak mendengar mungkin pada saat itu ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang daqri curup dan kecapean.

Korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban di tutup oleh pelaku ayah tiri korban dengan cara telapak tangan kirinya menutup mulut korban sembari menarik korban ke kamar dan mencium pipi kiri dan kanan.

Lalu korban memberontak dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun dia tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban “ Kau Jangan Melawan Dan Teriak Kagek Aku Pukul ” (sembari l mencubit paha kanan korban) dan korban ketakutan tetap menolak dan ayah tiri korban mecoba membujuk korban sambil berkata “ Kagek Ayah Beli Ke Kau HP” dan korban hanya diam saja.

Tiba-tiba ayah tiri korban langsung merudapaksa korban. Perbuatan mesum itu dilakukan pelaku sampai 9 kali disaat ibu korban tidur maupun disaat ibu korban kerja.

Rudapaksa itu di lakukan pelaku dengan cara selalu berjanji akan membeli hp korban dan mengancam korban “ Kalau Kau Kasih Tau Wong Dan Ibu, Ayah Marah Dan Akan Pukul Kau, Dan Tidak Mau Beli HP Kau”.
Dan kejadian terakhir kali pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 08.00 wib di rumah kami yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Rt. 5 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Saat itu pelaku mengatakan ” Jangan Kasih Tau Samo Wong, Samo Ibu Kagek Ayah Marah Samo Kau, Kagek Dak Ayah Beli HP Kau”.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.SH.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH mengatakan
setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Kemudian Rabu (11/9/2024) Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, S.H, M.H, Kanit Pidum Ipda Suwarnk dan Ps. Kanit UPPA Aiptu Dibya, S.H melakukan gelar perkara dengan menetapkan Dodi Iryanto sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2),(3) Jounto 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka kata Kasat, tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama sampai yang ke 6 (enam) kali di lakukan di rumah pelaku. (**)

Komentar