Diduga Perkosa dan Rampok Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Satu dari dua pelaku tersangka perampokan disertai perkosaan terhadap sopir taksi Maxim inisial F berhasil ditangkap tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka Almuhsi (35) ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (7/4/2025) malam.

Sementara itu, pelaku utama otak dadi aksi kejahatan sekaligus pelaku pemerkosaan tersebut yakni Jhoni Ansyah alias Ari, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa terjadi, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 wib di wilayah Desa Sukarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Bermula Sabtu, (5/4/2025), Ari memesan layanan taksi online Maxim di Kota Lubuklinggau. Korban, sopir wanita berinisial F, menerima order tersebut dan menjemput Ari dengan menggunakan mobil Avanza warna silver BG 1299 UE.

Pelaku Ari meminta korban mengantarnya ke daerah Merasi, Kecamatan Tugumulyo. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti untuk menjemput rekannya, Almuhsi, di pinggir jalan kawasan Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah kedua pelaku berada dalam mobil, mereka mengarahkan perjalanan menggunakan aplikasi google maps ke lokasi terpencil di Desa Sukarya. Setibanya di lokasi, korban disekap, dan pelaku Ari melakukan aksi pemerkosaan. Setelah itu, korban diikat dan mobil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

 

Dalam perjalanan kabur, pelaku membawa korban menuju Provinsi Jambi. Di tengah perjalanan, korban pura-pura sakit dan meminta obat. Pelaku akhirnya berhenti di salah satu minimarket. Saat pelaku turun untuk membeli obat, korban yang tangannya telah dilepaskan, segera mengambil alih kemudi mobil dan berusaha melarikan diri.

Usaha korban sempat dihadang pelaku hingga menyebabkan mobil korban mengalami kecelakaan menabrak kendaraan lain. Dalam kekacauan tersebut, pelaku Ari sempat mengambil tiga unit ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000, lalu melarikan diri.

Korban yang mengalami syok akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi segera dihubungi dan pelaku Almuhsi berhasil diamankan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polres Musi Rawas bersama korban.

Kapolres Musi Rawas,
AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TR.K, menjelaskan penangkapan terjadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, awalnya korban sempat memberikan keterangan yang cenderung melindungi Almuhsi.

Namun setelah didalami lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan fakta bahwa Almuhsi juga ikut serta dalam aksi kejahatan dan membantu pelaku utama Ari.

Almuhsi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel Samsung milik pelaku, jaket warna hitam, satu unit mobil Avanza, dan seutas tali plastik.

Sementara itu, pelaku Ari dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran intensif dan mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat. (**)

Komentar