Muratara, Muratarabicara.com-Terduga pengedar Narkotika jenis shabu asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara digerebek Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara.
Inisial tersangka Ri (43) ditangkap atas dugaan tidak pidana diduga jadi pengedar narkotika jenis shabu.
Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.
Dadi hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat Brutto 10,57 gram.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithya, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis shabu. Tersangkanya sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ucapnya.
Dijelaskan Kasi Humas penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi narkotika.
Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.
Pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di tempat tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapati barang bukti yang terletak didekat tersangka.
Yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
Komentar