Aduh.. Kasihan SK Dicabut. 114 Pejabat Baru Dilantik Kembali Ke Posisi Semula.  Ini Tanggapan Sekda Muratara

 

Muratara, Muratarabicara.com-Aduh…Kasihan. Surat Keputusan (SK) pelantikan di cabut, sebanyak 114 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilantik harus kembali ke posisi sebelum dilantik (Posisi semula.
Pencabutan SK tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. Dan Surat Keputusan (SK) Bupati Muratara, No 821.2/004/KPTS/BKPSDM/MRU/2024, 5 April 2024 tentang pencabutan SK Bupati Muratara No. 821.2/002/KPTS/BKPSDM/2024. Pada point kedua berdasarkan SK tersebut pejabat yang dilantik sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikembalikan pada jabatan semula.
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Elvandari mengakui bahwa SK No 821.2/002/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pejabat PimpinanTinggi  Pratama, administrator dan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara dicabut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Muratara, No 821.2/004/KPTS/BKPSDM/MRU/2024, 5 April 2024.
“Benar, per 5 April 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Muratara, No 821.2/004/KPTS/BKPSDM/MRU/2024, 5 April 2024 tentang pencabutan SK Bupati Muratara No. 821.2/002/KPTS/BKPSDM/2024,”jelasnya saat dihubungi melalui what shapp, Minggu (14/4/2024).
Karena SK sudah di cabut kata Elvandari sesuai dengan SE Mendagri pejabat yang dilantik sesuai dengan SK Bupati tersebut dikembalikan pada posisi semula.
“Dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan Surat Edaran dari Mendagri,”ucapnya.
Ditanya apakah tidak mengetahui ada SE Mendagri? Elvandari menjelaskan SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024. Sedangkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024. (**)

Komentar