Musi Rawas, Muratarabicara.com-Pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tetsebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura. Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura. Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura.
Pencabutan dan dianulirnya keputusan tersebut mendapat kritikan dari berbagai pihak. Diantaranya dari Koordinator LSM Peco, Andi Lala.
Koordinator LSM Peko, Andi Lala mengatakan dianulirnya keputusan tersebut menandakan bobroknya Pemerintahan Kabupaten Mura semenjak dipimpin Bupati Mura, Hj Ratna Machmud. “Kita bingung kok bisa ada pembatalan. Padahal di Pemkab Mura itu ada ahli. Bahkan terbilang lengkap ahlinya,”kata Andi.
Ini bisa katakan terindikasi bahwa Bupati Mura, Hj Ratna Machmud tidak bisa bekerja.
“Di Pemerintah Kabupaten Mura ini ada ahli hukum, Ekonomi dan lain-lain. Apa tidak ada kontrol sebelum dilakukan pelantikan,”tegasnya.
Melihat kegaduhan yang terjadi akibat dari dicabutnya SK pelantikan, LSM Peko meminta Bupati Mura mundur saja kalau tidak bisa bekerja.
“Kami LSM Peko meminta Bupati Mura mundur saja, karena diduga tidak bisa bekerja,”pungkasnya. (**)
Komentar