APK Paslon 01 Diduga Sengaja Dirusak

 

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com– Sejumlah alat peraga kampanye (APM) yang dipasang oleh KPU Musi Rawas di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas diduga sengaja dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).

“Pagi ini (07/11/2024) kami mendapatkan laporan, sejumlah alat peraga kampanye yang sudah dipasang
oleh pihak KPU di beberapa titik, ternyata dirusak, dan Karena ini punyak KPU, seharusnya KPU
lah yang melapor ke Bawaslu, karena aset milik mereka dirusak,”tutupnya satu tim hukum Paslon Ramah-Pro, M. Hidayat, SH, MH.

Pantauan dilapangan baleho yang dirusak tersebut yakni di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya sebelum jembatan dan Megang Sakti V. Gambar Paslon no 1 hilang.

 

Dijelaskan Hidayat beberapa titik yang didapati adanya spanduk yang dirusak itu antara lain, spanduk di Desa Muara
Beliti Baru sebelum jembatan, sehari sebelumnya spanduk tersebut utuh, namun tadi pagi spanduk
yang ada gambar Paslon 01 hilang.

Begitu juga hal yang sama terjadi di Megang Sakti 5, spanduk
yang bergambar Paslon 01 juga hilang, sedangkan paslon 02 tetap utuh.

“Persoalan ini sudah kami laporkan melalui pesan WA kepada Bawaslu, agar ini bisa ditindaklanjuti
secara serius,’kata Hidayat, melalui realese, Kamis (7/11/2024).

Mengapa ? karena APK ini dicetak dengan uang negara, sementara Bawaslu Musi Rawas adalah representasi negara dalam bidang pengawasan pemilu, sudah seharusnya Bawaslu Mura
mengamankan APK ini yang notabene juga aset milik negara. Kami juga meminta agar jajaran Bawaslu Mura melakukan patroli.

Hidayat juga menyampaikan, pihaknya merasa Bawaslu Musi Rawas tidak perform atau under performance
dalam melakukan tupoksinya sebagai lembaga pengawas sekaligus sebagai bagian dari penegak
hukum pemilu. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang terlihat secara nyata yang berlalu begitu saja.

“Sebagai contoh kampanye akbar pihak Paslon 02 yang diselenggarakan di Megang Sakti digelar
hingga malam hari, padahal jelas ketentuan mengatur maksimal waktu yang diberikan untuk kampanye akbar atau kampanye rapat umum dibatasi hingga pukul 18.00.

“Ini memang tidak kami
laporkan, kepada Bawaslu, karena kami sudah merasa Bawaslu Mura tidak perform, kalau memang
Bawaslu Bekerja sudah seharusnya kampanye akbar yang digelar lewat pukul 18.00 itu dihentikan, ternyata itu dibiarkan saja,”terangnya.

Kembali lagi ke soal APK, lanjut Hidayat, pihaknya sudah melaporkan itu ke KPU Musi Rawas, meminta KPU Musi Rawas mengganti spanduk yang dirusak tersebut.

“Karena ini punyak KPU, seharusnya APK Karena ini punyak KPU, seharusnya KPU
lah yang melapor ke Bawaslu, karena aset milik mereka dirusak,”tutupnya. (Rel)

Komentar