Musi Rawas, Muratarabicara.com-Keberhasilan jajaran Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas menangkap terduga dua pelaku perampokan terhadap dua karyawan Koperasi Mekar, RA dan DN warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas langsung mendapat ucapan selamat dari kedua korban dan keluarga korban. Keluarga korban juga mengapresiasi kinerja jajaran Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas.
“Terima kasih, Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel beserta anggotanya, yang sudah membantu mengungkap kasus penodongan ini, terus terang DN, saat ini masih trauma dan memutuskan untuk berhenti bekerja di Koperasi Mekar, kami hanya bisa mendoakan semoga bapak-bapak sehat selal,” ucap keluarga korban dengan haru.
Sementara itu dua terduga pelaku penodongan yakni E dan J berhasil ditangkap jajaran Polsek BTS Ulu, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 18.30 wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH.S.ik melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
“Benar kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,”kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan Kapolsek penodongan tersebut terjadi Senin (1/7/2024) sekitar pukul 17.45 wib di jalan umum Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, saat itu kedua korban RA dan DN pulang dari tagihan uang cicilan Koperasi Mekar di Desa Gunung Kembang Baru.
Diduga dua pelaku curas melakukan aksinya terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban kehilangan satu nit sepeda motor Honda Beat berikut dua unit Handphone (Hp).
“Memang benar, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami RA dan DN,”kata Kapolsek.
Diceritakan Kapolsek saat itu, RA dan DN, sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah BG 5521 AEU, melaju dari arah Desa Gunung Kembang Baru menuju ke SP 9, Kelurahan, Bangun Jaya. Tiba-tiba kedua korban dihadang oleh kedua pelaku. Lalu korban diacungkan senjata tajam dan hendak dipukul dengan kayu oleh pelaku. Saat itu kedua korban sempat berlari meninggalkan sepeda motor miliknya yang jatuh di TKP. Naasnya DN terjatuh tidak jauh dari TKP, dan pelaku berhasil merampas dua unit Hp merk OPPO A.17 dan OPPO A.11 K milik korban. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah luar Desa Gunung Kembang Baru. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu, untuk ditindaklanjuti.
Lanjutnya setelah laporan kami terima, kami (Polsek BTS Ulu) langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan kasus dengan melaksanakan cek dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, dan dari identifikasi ciri-ciri pelaku.
Kami mengantongi dua identitas pelaku yaitu inisial E dan J, lalu tepatnya, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku E berhasil kami amankan berikut barang bukti satu Hp merk OPPO A.17. Kemudian saat kami pertemukan dengan kedua korban, dan membenarkan bahwa Emo adalah salah satu pelaku penodongan terhadap dirinya, dan Hp OPPO A.17 memang benar adalah milik korban. Kemudian terhadap pelaku Emo dan barang bukti yang ada kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses penyidikan. (**)
Komentar