Musi Rawas, Muratarabicara.com-Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Oky Tornando (31) warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas.
Pelaku berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri berenang di sungai Musi, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 05.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP B- /IX/2025/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 17 September 2025.
Sedangkan satu tersangka lainnya,Andre Yadi Saputra alias Kongo (34) warga yang sama berhasil melarikan diri membawa barang bukti hasil pencurian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa terjadi Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 05.00 wib telah terjadi tindakan pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat B 4827 FTV dan satu buah Handphone merk Oppo A17 warna Hitam. Yang dilakukan oleh pelaku Oky Tornado bersama Andre Yadi Saputra alias Kongo (34) di dalam rumah korban, Iskandar Kamis (46) yang terletak di Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Bermula saat korban bersama istrinya sedang berada di kebun dan dirumahnya hanya ada anaknya saja, dan saat kedua orang tuanya pulang sekitar pukul 05.00 WIB didapati bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat B 4827 FTV dan satu buah Handphone merk Oppo A17 warna Hitam telah hilang.
Saat itu anak korban mengetahui namun tidak berani bersuara karena sedang sendiri, dan korban langsung melaporkan kepada pemerintah setempat dan langsung melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu N Nur Hendra, SH.MH mengatakan setelah menerima laporan
tersebut Kapolsek Muara Kelingi Iptu M.Nur Hendra,S.H.,M.H langsung memerintahkan kanit reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H untuk melakukan penyelidik diduga pelaku.
Dari hasil penhmyelidikan didapati informasi bahwa terduga pelaku tersebut masih bersembunyi di wilayah Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju Desa Binjai dan setibanya disana didapati informasi bahwa salah satu pelaku berlari kearah sungai Musi dan langsung berupaya melakukan penyisiran.
Pelaku berhasil diamankan yang saat itu sudah berenang di aliran sungai Musi kemudian anggota polsek bersama warga langsung mengamankan pelaku yang bernama Oky Tornado.
Saat di interograsi pelaku mengakui bahwa memang benar dia pelaku pencurian barang milik warga desa Binjai.
Sedangkan rekannya Anderi Yadi Saputra alias Kongo berhasil melarikan diri dengan membawa barang curi di dua rumah warga Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya pelaku tersebut diamakan di Polsek muara Kelingi untuk diambil keterangan. (**)




















Komentar