Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan penadah sepeda motor Candra Dwi Saputra (33), diduga (Penadah), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, harus lebaran di sel tahanan Mapolres Musi Rawas (Mura).
Duet keduanya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inj berakhir setelah ditangkap Polsek Purwodadi bersama Sat Reskrim Polres Mura,Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.00 wib.
Sementara satu pelaku lainnya inisial YP masih dilakukan pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya ditangkap dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024.
Diduga kejadian pencurian terjadi dirumah korban berinisial, SO (46), terjadi di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 03.00 wib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban.
“Benar, anggota telah meringkus tersangka, Dori Apredios dan Candra Dwi Saputra, sedangkan YP masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian tersebut bermula, tersangka beserta komplotannya melakukan pencurian dengan cara mendongkel, merusak jendela samping rumah korban lalu masuk kedalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban, lalu tersangka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna putih Nopol BG-4641-HI, dua unit Hp merk Infinix Smart 8 dan merk Advan M4 dan satu buah tabung gas 3 kg dan jika dihitung kerugian lebih kurang Rp.6.000.000.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 17 Mei 2024.
Tersangka ditangkap, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa Hp milik korban dengan Merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold di kuasai oleh tersangka, Candra.
Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Candra yang menguasai HP korban merk infinix, lalu saat diintrogasi tersangka membeli Hp dari, YP, dengan harga Rp. 500.000.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan kerumah, YP yang berada di depan rumah tersangka, Candra dari hasil pengeledahan, YP tidak di temukan kemudian dilanjutkan pengeledahan ke rumah mertua YP, yang berada di samping rumah YP, pada saat di lakukan pengeledahan di rumah mertua, YP, ditemukan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dori.
Kemudian, Dori dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melalukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan, YP, yang dilakukan pada, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi. Lalu, tersangka dan barang bukti (BB), dibawa Kepolres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB satu unit Hp merk Infinix warna Shiny Gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED (Milik Tersangka Dori yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik tersangka Dori, yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV),” ucapnya. (**)
Komentar