Musi Rawas, Muratarabicara.com-Pasca terjadinya musibah kecelakaan tunggal (Laka tunggal), mobil toyota avanza D 1749 YBB, terjun ke aliran sungai di Jalan Lintas Kecamatan BT Ulu, Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Pali, Jumat (4/7/2025) malam.
Laka tunggal terjadi diduga lantaran tidak ada pembatas jembatan serta minimnya penerangan.
Maka dari itu, Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), bergerak cepat dan sigap melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang serupa dengan cara melakukan pemasangan spanduk himbauan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Jerry Astrianto SH, Kanit Kamsel, Aipda Rinto Wijaya SH, membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi awak media, Sabtu (5/7/2025).
“Kami melakukan upaya pencegahan, yakni dengan pemasangan spanduk himbauan sekaligus melakukan pengecekan serta olah TKP di lokasi tersebut,” kata Kasat Lantas didampingi, Kanit Turjawali dan Kanit Kamsel.
Kasat Lantas menjelaskan, adapun pemasangan spanduk himbauan tentang “Hati-hati Kurangi Kecepatan Ada Jembatan Tidak Ada Pagar Pembatas”.
Pemasangan spanduk himbaun ini bertujuan agar pengemudi atau pengendara kendaraan mengetahui adanya jembatan yang tidak memiliki pagar pembatas dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat rangka mewujudkan kamseltibcarlantas.
Kemudian, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, lalu menyadarkan pengendara akan kondisi jembatan yang berbahaya, selanjutnya mencegah terjadinya kecelakaan.
“Serta pengingat visual yang efektif karena spanduk yang mencolok dapat menjadi pengingat langsung bagi pengendara, terutama bagi yang tidak familiar dengan jalur tersebut,” jelasnya.
Kasat lantas berharap, dengan dilakukan pemasangan spanduk himbaun, tentang ,”Hati-hati Kurangi Kecepatan Ada Jembatan Tidak Ada Pagar Pembatas.
Pertama meningkatkan keselamatan pengendara, memberikan peringatan dini agar pengendara lebih waspada dan mengurangi kecepatan saat melewati area jembatan yang tidak dilengkapi pagar pembatas, guna menghindari kecelakaan.
Kedua, mengurangi risiko kecelakaan, dengan memberikan informasi secara langsung dan jelas, spanduk diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya rambu pengaman di lokasi tersebut.
Ketiga, meningkatkan kesadaran pengguna jalan, mendorong sikap hati-hati dan kepatuhan terhadap himbauan keselamatan, terutama di titik-titik rawan seperti jembatan tanpa pelindung.
Keempat, sebagai tindakan sementara, menjadi solusi sementara sebelum pihak berwenang atau terkait dapat menyediakan pagar pembatas atau sistem keselamatan permanen lainnya.
Kelima, membantu identifikasi lokasi rawan, menandai dan menginformasikan bahwa lokasi tersebut merupakan titik berbahaya sehingga pengguna jalan maupun pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih.
“Yang pastinya, untuk pencegahan agar tidak terjadinya kembali hal yang serupa di lokasi tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar