Cegah terjadi Karhutla, Kapolsek Rawas Ulu Himbau Warga Desa Sungai Kijang Sesuai Maklumat Kapolda Sumsel

Muratara21 Dilihat

 

Muratara,muratarabicara.co.– Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hari Suharto,S.Pd.,M.Si. bersama Kanit Binmas Aipda Beritama dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan Maklumat Karhutla Polda Sumsel kepada masyarakat Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat (31/7/2026) pukul 11.30 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan menjelang musim kemarau sebagai upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Rawas Ulu.

Dalam himbauannya, Kapolsek menyampaikan isi Maklumat Karhutla Polda Sumsel yang menegaskan larangan keras membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga diminta aktif menjaga areal perkebunan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melapor jika menemukan titik api.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Kebakaran hutan tidak hanya menyebabkan polusi asap, tapi juga merusak ekosistem, habitat satwa, dan berpotensi menimbulkan banjir serta longsor,” tegas Iptu Hari Suharto.

Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung program Polri dalam pencegahan Karhutla demi terwujudnya udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Komentar