Lubuk Linggau, Muratarabicara.com —Terduga pengedar narkotika jenis shabu, inisial DAS (37) warga Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto lebih dari 100 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkotika, AKP Najamudin penangkapan terjadi bermula ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Saat anggota Sat Res Narkoba bersama saksi melakukan upaya penangkapan, tersangka DAS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh saksi dan anggota yang melakukan pengamanan.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas menunjukkan kantong plastik yang dilemparkannya. Tersangka mengakui bahwa kantong tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kantong plastik tersebut, petugas mendapati satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti mencapai 103,49 (seratus tiga koma empat sembilan) gram.
Atas perbuatannya, tersangka DAS berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba.
Barang bukti yang disita satu kantong plastik warna putih susu, satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 103,49 gram
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Kapolres Lubuk Linggau menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,”tegasnya.
Dikatakannya kegiatan penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lubuk Linggau dalam mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. (**)
Komentar