Curi Pompa Air IPA PDAM, Buruh Huni Sel Polres Lubuk Linggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com -Bekerja sebagai buruh, Azwar alias Yok (40) warga Jalan Garuda, RT.02, Kelurahan Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ditangkap unit reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap atas tindak pidana pencurian mesin pompa air tower Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kantor PDAM Kota Lubuklinggau, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 03.00 wib.

Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 wib.

 

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/B- 20 /IX/2025/SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.

Peristiwa terjadi, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 11.00 wib, korban sedang berada diluar kantor, dan mendapatkan laporan sekira jam 11.30 wib dari Kasubag produksi Aman Santoso bahwa mesin pompa Air IPA telah hilang.

Akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit mesin pompa air tower IPA. Jika dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, mengatakan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima laporan dari korban.

Lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.

Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, Kamis (11/9/2025) tim jnit reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan dan telah mengambil satu unit mesin pompa air tower IPA.

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)

 

 

Komentar

News Feed