Muratara,Muratarabicara.com-Warga Desa Dusun II Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, jadi penghuni hotel Prodeo Polres Musi Rawas Utara.
Saparudin (44) ditahan atas tindak pidana diduga menganiaya istri muda yakni Neli Sumarni (36) warga Dusun I Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10.30 wib.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian muka dan leher.
Tersangka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 15.00 wib di seberang kantor Samsat Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaku melakukan pembiayaan dengan cara mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri dan memasukkan 4 jari tangan kanan ke dalam mulut korban.

Kemudian pelaku memukul kepala korban dan mencakar korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar area muka dan leher korban.
Setelah itu pelaku menyeret korban ke belakang warung warga dan langsung membenturkan ke batang kelapa sawit yang ada di tempat kejadian.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku ditangkap diduga menganiaya istri muda sendiri sampai babak belur,”kata Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas pelaku ditangkap
saat sedang berada dirumahnya yang bertempat di Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian Kanit PPA Polres Musi Rawas Utara beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa Tersangka di duga melanggar pasal 351 KUHP.
Dan Kanit PPA Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi S.H., M.H. lalu selanjut nya Tersangka langsung di bawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(Alam Ratu)
Komentar