Lubuk Linggau, Muratarabicara.com -Setelah buron selama satu tahun lebih, Frengga Mira Sari (23) warga Dusun III Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Tersangka Frengga diciduk tim macan linggau di RT.09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Sabtu (6/9/2025).
Tersangka ditangkap atas tindak pidana pencurian di rumah kontrakan Jalan H Mochtar Aman Rt.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 03.00 wib.
Korbannya Kristofel Silaminang P (21) warga Kelurahan Sumber Makmur Rt.007 Rw.002 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan tersangka sudah ditangkap. Dengan ditangkapnya tersangka sudah tiga tersangka yang ditangkap. Sementara itu dua tersangka lainya Joni dan Ramadon, sudah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau.
Dijelaskan Kasat aksi pencurian terjadi Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan Jalan H Mochtar Aman Rt.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Dalam pencurian itu, barang yang hilang adalah HP Oppo A54 Biru Galaxy dan sepeda motor Yamaha Vixion BG 3903 ACA.
Kejadian bermula dadmri korban pulang bekerja. Sementara itu di rumah tersebut sudah ada dua orang temannya, yakni Daffa dan Arjun sudah ada di rumah.
Setelah mandi dan makan selanjutnya korban sempat mengobrol dengan Dafa dan Arjun. Sekitar pukul 22.00 wib korban dan temannya masuk ke dalam kamar dan hendak istirahat tidur.
Sebelum itu, mereka menutup pintu dan mengunci pintu depan dan pintu belakang. Akhirnya korban baru tertidur sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika tidur HP Oppo A54 warna biru milik Daffa berada di dalam kamar korban. Lalu sekitar pukul 05.30 WIB, tiba-tiba korban dibangunkan oleh temannya Daffa.
Daffa menggatakan, “Hey…Tyo motormu ilang” mendengar teriakan dari Daffa, korban pun kaget dan langsung terbangun dan melihat keadaan rumah.
Lalu korban melihat sepeda motor miliknya yang berada di ruang tamu rumah sudah tidak ada lagi, serta pintu depan rumah sudah dalam ke adaan terbuka.
Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, Daffa baru menyadari HP miliknya juga hilang dalam kejadian itu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau.
Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ditangkap 2 orang yakni Joni dan Ramadon, yang sudah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau. (**)
Komentar