Diduga Hendak Edarkan Narkotika, Terduga Pengedar Narkotika Jenis shabu Dan Pil Ekstasi Ditangkap

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 wib Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

Terduga pengedar narkotika ini,Labay Sukma Arifin (26) warga Jalan Moneng Kalefa RT. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau ditangkap di Jalan A. Yani kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk linggau utara II Kota Lubuk Linggau diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu plastik Klip yang berisikan 20 butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari tiga belas butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan tujuh butir warna kuning bergambar kartun dengan berat brutto 8, 29 gram, satu plastik klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram, satu unit kendaraan sepeda motor beat warna hitam-pink BG 2501 HG, satu unit Handphone vivo Y28 warna Agata Green.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.Ik.MH melalui Kasat narkoba AKP Najamudin membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,”ucapnya.

Dijelaskannya ketika penangkapan terjadi barang bukti didalam kertas warna kuning bergambar kartun ditemukan oleh polisi di gengaman tangan kanan tersangka.

Sedangkan satu plastik klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis shabu ditemukan oleh polisi di kantong celana kanan bagian depan tersangka.

Lalu dilakukan interogasi kepada tersangka dan dari keterangan tersangka bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan.

Selanjutrya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Komentar