- Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga korupsi pengadaan pompa portable (Apar) Rp.1.177.561.855, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan (PP) dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Musi rawas Utara inisial S dan Direktor CV Sugih Jaya Lestari inisial K ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau setelah hasil ekspos perkara serta sudah cukup bukti. Keduanya memakai rompi pink di giring ke mobil tahanan untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan Lubuklinggau, Selasa (9/12/2025).

Kajari Lubuklinggau, Suwarno, SH.MH melalui Kasi Intel, Armain, SH dan kasi pidsus willi, SH saat press release menjelaskan kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi
Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhuua) pada Desa Se-kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 .
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Berdasarkan pasal diatas keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya sudah di periksa 97 orang saksi.
Dijelaskan Kasi Intel sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil Ekspose perkara disimpuikan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud.
Sehingga Tim Penyidik Selasa, (9/12/2025) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Dan untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari, Selasa (9/12/2025) sampai dengan 28 Desember 2025 di Lapas kelas Il Lubuk tinggau.
Masih katanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/548/Inspt2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Nilai Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.177.561.855,(satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Modusnya. Tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan pengarahan atau pengkondissan Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Dengan cara bersama-sama dengan tersangka K melakukan Pembelian Pompa Portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
Yang mana tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 Paket Mesin dan Peralatan Pemadam kebakaran ditunjukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp. 53.750.000 (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per desa. (**)



















Komentar