Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 22.00 wib Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan Mr (28) warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Shabu.
Terduga kepemilikan narkotika jenis Shabu ini ditangkap Jalan Patimura Rt. 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersangka berdasarkan Jalan Patimura Rt. 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 2,46 gram, yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Arya Indra Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, membenarkan telah mengamankan tersangka MR atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan terjadi berawal dari tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau merespons informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan MR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, status tersangka adalah tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lubuk Linggau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Upaya bersama ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. (**)
Komentar