Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Dua remaja masing-masing Nan (17) warga Kecamatan Lubuklinggau dan Mr (17) warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Keduanya ditangkap atas tindak pidana menyimpan dan memiliki narkotika jenis pil ekstacy, di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.15 wib.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 100 butir tablet berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 40,74 gram
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, SH.S.Ik.M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang dikembangkan dari laporan masyarakat. Selasa, (10/9/2024) sekitar pukul 14.15 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan Nan dan Mr di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 100 butir tablet berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 40,74 gram.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan menyisir kediaman tersangka di Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Di sana, petugas kembali menemukan 212 butir tablet berwarna biru yang juga diduga ekstasi, dengan berat brutto 90,38 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti narkotika kini dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan peran aktif masyarakat sangat diapresiasi dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. (**)
Komentar