Diduga Nyambi Jual Narkotika, IRT Diciduk Sat Res Narkoba  Polres Mura 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga nyambi jual narkotika jenis shabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diciduk Sat Res Narkoba Polres Mura.
Nurbaiti (42) ditangkap Tim Squads Sat Res Narkoba di kediamannya, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu  buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.
Kemudian, satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 39 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH. MH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
“Saat, diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba  Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” ucapnya. (**)

Komentar