Musi Rawas, Muratarabicara.com-Warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas.
Tersangka inisial Af (40) ditangkap di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 wib.
Tersangka ditangkap atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) dan pencurian buah sawit.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, penangkapan tersebut, Kamis (27/11/2025).
” Rabu (26/11/2025), kami berhasil menahan tersangka berinisial, AF, kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” kata Kapolsek .
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Tokoh Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.
Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.
Saat dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.
“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (**)




















Komentar