Musi Rawas, Muratarabicara.com-Eksekutif mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada legislatif.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Raperda tersebut dibahas didalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas dengan agenda penyampaian dan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, Senin (10/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, M.Ikom didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S.Farm dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.
Hadir , Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, unsur forkopimda Sekda, OPD, dan camat se-Kabupaten Musi Rawas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rosmala Dewi, S.H., M.Si, menjelaskan lima Raperda yang diusulkan DPRD merupakan wujud nyata tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah.

Kelima Raperda tersebut dianggap sebagai langkah strategis DPRD dalam menjawab berbagai persoalan aktual yang tengah dihadapi masyarakat Musi Rawas, mulai dari investasi, ancaman narkoba, krisis lingkungan, hingga ketimpangan ekonomi.
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disebut akan menjadi payung hukum penting dalam menarik investasi ke Musi Rawas. Selama ini, daerah ini belum memiliki regulasi komprehensif yang mengatur secara jelas mekanisme pemberian insentif bagi investor.
“Tanpa regulasi, pemerintah daerah sulit memberikan kepastian hukum dan perlakuan khusus bagi investor yang membawa dampak positif bagi pembangunan,” jelas Rosmala Dewi.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap tumbuhnya iklim investasi yang sehat akan menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperkuat daya saing daerah.
Salah satu Raperda yang paling disorot adalah Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). DPRD menilai, penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius di tengah masyarakat Musi Rawas, merusak moral generasi muda dan menurunkan kualitas sumber daya manusia.
Raperda ini akan mengatur langkah konkret daerah dalam pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, perda ini juga akan menjamin alokasi anggaran khusus dalam APBD guna memperkuat program penanggulangan narkoba secara berkelanjutan.
“Perda ini bukan sekadar payung hukum, tapi bentuk komitmen nyata bahwa Musi Rawas ingin bebas dari narkoba,” tegas Ketua DPRD dalam pidato penutupnya.
Sementara itu, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM disusun sebagai respon atas tantangan era digital yang dihadapi pelaku usaha kecil. DPRD menilai banyak pelaku UMKM di Musi Rawas belum mampu beradaptasi dengan transformasi teknologi dan digitalisasi pasar.
“Perda ini akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi UMKM, memperkuat daya saing, dan membuka akses pasar yang lebih luas,” ujar Rosmala Dewi.
Dengan payung hukum ini, DPRD berharap keberadaan UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan bagian dari visi besar menuju Musi Rawas Mantab dan Indonesia Emas 2045.
Dua Raperda lainnya tak kalah penting. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai jawaban atas maraknya persoalan lingkungan seperti alih fungsi lahan, kerusakan hutan, serta pencemaran sungai yang kian mengkhawatirkan.
DPRD menilai, Musi Rawas membutuhkan instrumen hukum komprehensif yang mengatur keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.
Selain itu, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian penting. Dalam revisi ini, DPRD menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosialnya serta memastikan program CSR lebih tepat sasaran dan selaras dengan RPJMD serta visi-misi Bupati Musi Rawas.
Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah mencontohkan kondisi di beberapa wilayah, seperti Desa Sungai Pinang, di mana masih terdapat kesenjangan sosial akibat tidak adanya kejelasan prioritas penerima manfaat CSR.
“Kami ingin perda ini memastikan daerah terdampak langsung dari aktivitas perusahaan juga ikut menikmati kehadiran perusahaan tersebut,” tegasnya. (**)




















Komentar