Lubuklinggau, Muratarabicara.com – Tim Macan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menggelar Operasi Sikat II Musi 2025.
Dalam operasi tersebut tim macan unit Pidum Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JRR (20), warga Jl. Kenanga II Simpang Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus merusak atap warung.
Tersangka JRR (20) diamankan di Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai ini dilakukan dengan LP / B / 389 / XI / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025.
Aksi pencurian terjadi, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah warung di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II milik korban Herlis Sriyati, seorang karyawan swasta.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol saat hendak membuka warung dan melihat plafon sudah dalam keadaan rusak. Saat diperiksa, kondisi warung sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan vital hilang.
Kerugian yang dialami korban Herlis Sriyati terbilang besar, mencakup lima tim rokok dan uang tunai sebesar Rp 5 Juta yang tersimpan di dalam warung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno mengatakan setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno segera melakukan penyelidikan.
Bukti-bukti yang terkumpul dengan cepat mengarah pada identitas pelaku.
Pelaku berhasil diamankan , di sekitar lokasi kejadian (depan Kompi) di Taba Pingin.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perannya dalam aksi Curat tersebut, yang dimulai dengan memanjat dinding dan merusak plafon warung untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, tersangka mengacak-acak warung dan mencuri rokok serta uang tunai tersebut.
Pengakuan tersangka JRR tidak berhenti di situ. Saat dilakukan pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Konter Box yang berlokasi tak jauh dari TKP pertama, juga di Jl. Yos Sudarso.
Kasus pencurian di Konter Box milik Enila ini juga dilaporkan pada tanggal yang sama. Kerugian di Konter Box mencakup 17 slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 juta.
Dikatakan Kasat keberhasilan penangkapan pelaku dalam Operasi Sikat II Musi 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas pelaku Curat. Tersangka terbukti melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, merusak dan masuk melalui atap.
Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**)














Komentar