Dua Terduga Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diterkam Tim Eagle Squad Polres Mura

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ditangkap tim “Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres  Musi Rawas (Mura).
Kedua terduga ditangkap hasil nyanyian dari tersangka  Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, yang ditangkap, Kamis (21/3/2024).
Keduanya tersangka ditangkap dirumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15.00 wib.
Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.
Dimana, BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
“Setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau ,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora
Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi, diantaranya, satu buah dompet merek toko yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.
Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp.70.000.
“Semua, BB tersebut ditemukan dihadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri. Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.
Anggotapun langsung melucur kekediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Artinya, kedua tersangka ini, merupakan tersangka ke 12 dengan 12 LP, ditahan di Mapolres Mura, selama digelarnya Operasi Pekat Musi I 2024,” pungkasnya. (**)

Komentar