Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis shabu, Tri Mayang Sari (32) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dengan Hendrik (33) warga Simpang Beliti Kec. Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka pengedar narkotika ini dicegat petugas ketika berada di jalan Kenari Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.00 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastic klip berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101 gram dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 159 tanpa nopol.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Agung Bgus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Lantas AKP Najamudin, membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Kasat menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika diwilayah Lubuklinggau Utara II.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dan saat itu benar ada dua orang yang dicurigai dijalan Kenari Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka Hendrik dikantong celana depan sebelah kanan.
Slanjutnya kedua tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar