Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek rumah kontrakan Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka inisial AA (38) warga Jalan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 wib.
Saat penggerebekan tersangka sempat mengelak. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan tidak terkecoh. Dengan teliti, tim menyisir setiap sudut kamar tidur tersangka dan kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa sebuah lemari pakaian.
Di dalam tumpukan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas cotton bud. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu. Tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah seorang pengedar.
“Di lokasi yang sama, kami juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai sebesar Rp 100.000,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).
Kasat Narkoba menambahkan, modus menyembunyikan narkotika di tempat yang tidak terduga seperti tumpukan pakaian adalah cara klasik yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan ketelitian anggota di lapangan, modus tersebut berhasil kami gagalkan. Kami sangat berterima kasih atas peran serta warga yang peduli dengan lingkungannya,” tegasnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (**)
Komentar