Musi Rawas, Muratarabicara.com- Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Mura) menerima pembayaran uang denda Rp. 500 juta dari terpidana Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono.
Pembayaran uang denda tersebut atas kasus tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
Pembayaran denda tersebut diserahkan terpidana kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 wib.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas ,Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda, penerbitan itu dilakukan karena kasus tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dengan terpidana Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
Bahwa Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono F alias Afen anak dari Oni Suryono.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan menerima pembayaran uang pidana denda dari Terpidana Effendy Suryono alias Afen Anak darI Oni Suryono membayar uang pidana denda Rp500 juta dalam perkara Tindak Pidana,”ucapnya.
Dijelaskan Nanda Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 sampai dengan 2023 yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
Lebih lanjut Nanda, menjelaskan bahwa dalam hal ini terpidana pada hari ini melakukan pembayaran pidana denda tersebut sebesar Rp. 500 Juta secara tunai dan akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia.
Bahwa untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.
“Jadi setelah dilakukan pembayaran tersebut terpidana tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaimana amar putusan”. Tambahnya. (**)




















Komentar