IRT Residivis Penyalahgunaan   Narkotika  Ditangkap Sat Narkoba Polres Linggau 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial NSP (44) warga
Jalan Maluku No.18 Rt.01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau ditangkap Sat Narkoba Polres Linggau.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Rabu (23/4/2024) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan  LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, serta 1 potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.
Tersangka NSP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ini juga diketahui sebagai seorang residivis.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nover E.J. Putra, didampingi Kanit Idik Sat Res Narkoba, Ipda Prayitno, membenarkan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Dia menjelaskan  penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu  Novera beserta Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NSP di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh tersangka atas pesanan seseorang.
Tersangka beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (**)

Komentar