Jauh Dari Banyuasin Ditangkap Polsek Utara. Ini Kasusnya….

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Hardimas Hengki Saputra (25) warga Jalur 6 Rt. 06 Rw. 03 Desa Saleh Mulya Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin dengan Zulfadli (27) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sejahtera Rt. 01 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau.

Tersangka Hardimas Hengki Saputra (25) ditangkap atas tindak pidana pencurian tabun gas. Sedangkan Zulfadli (27) diciduk atas tindak pidana penadahan tabung gas hasil pencurian.

Keduanya ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Hardimas Hengki Saputra (25) ditangkap Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 wib. Sementara tersangka Zulfadli (27) ditangkap di gudang miliknya, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.00 wib.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan pencurian terjadi di pangkalan Gas Jalan Gajah Mada RT 5 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Korbannya Eko Apriyandi (37) mengalami kerugian 31 tabung gas 3 kg yang ditafsir senilai Rp6.200.000.

Kapolsek menjelaskan awalnya Sabtu (4/10/ 2025) sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengetahui 81 tabung gas miliknya masih berada di dalam ruko pangkalan gas miliknya.

Setelah menyimpan gas miliknya, ia kemudian pulang ke rumah, serta menutup pintu gudang.

Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.45 wib, ketika sampai di gudang, korban membuka pintu. Ia memperhatikan tabung gas elpiji sudah berkurang.

”Korban melihat ke belakang, ternyata pintu sudah dibuka paksa menggunakan linggis,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya korban menghitung tabung gas miliknya ternyata telah hilang sebanyak 31 tabung dan masih tersisa sisa 50 tabung gas.

Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara untuk proses hukum lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara langsung melakukan cek TKP yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Sumardi dan Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan.

“Hasil interogasi dari beberapa orang, diketahui pelaku pencuriannya. Sehingga pada pukul 15.00 WIB, pelaku pencurian berhasil ditangkap,” jelasnya.

Tersangka pencurian yakni Hardimas ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu. Dalam interogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang kini kabur.

Selain itu, ia juga mengaku barang curian ditadah oleh Zulfadli, yang langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti 20 tabung gas. (**)

Komentar