Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga menjual narkotika jenis sabu ke aparat kepolisian, Ujik Saputra alias Muji (44) warga SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ditangkap, Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas (Mura).
Terduga penjual narkotika ini ditangkap di SP 9 HTI Kecamatan Muara Lakitan, tepatnya di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.30 wib.
Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan personel dengan cara undercover buy, setelah penangkapan tersangka, Edison tersangka, sajam dan diperiksa positif narkoba saat dites urine.
“Penangkapan tersangka dilakukan personel dengan cara undercover buy. Dari tangan tersangka, anggota menyita BB berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu,” kata
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap, personel dengan cara undercover buy, setelah penangkapan tersangka, Edison tersangka, sajam dan diperiksa positif narkoba saat dites urine.
Lalu, anggota menghubungi tersangka, kemudian menjebak tersangka di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan, tepatnya di SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan.
“Saat tiba di TKP, anggota langsung meringkus tersangka, dan digeledah ditemukan BB berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura.
“Sampai saat ini, total keseluruhan, sudah ada 13 tersangka ditahan dengan 13 LP,” pungkasnya. (**)
Komentar