Korban Ritual Cabul Jaranan Kepang, Anak Dibawah Umur  Bertambah

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Korban ritual cabul jaranan kepang dengan tersangka Tumin (67) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas sang pemilik grup seni jaranan kepang jumlahnya bertambah.
Dari sebelumnya cuma satu, setelah dilakukan pengembangan korbannya menjadi dua orang. Bertambahnya korban tersebut, setelah korban satunya yang diwakili keluarganya  melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura.
Hal ini diungkapkan  Waka Polres Mura Kompol Harsono SH,didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra S.IK bersama Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas AKP Herdiansyah saat press confrence ungkap kasus menonjol di bulan Juni 2024, Satreskrim Polres Mura, Senin (10/6/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wib.
.
Dijelaskannya mengenai kelanjutan proses hukum, terkait kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur melibatkan satu keluarga, dengan modus ritual mandi kembang syarat bergabung menjadi anggota grup seni jaranan kepang. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka.
Masing-masing tersangka milik peran, tersangka Tumin (67) menjadi otak pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Lalu, tersangka Bambang (20) yang juga turut menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya, Tugirawati alias wati (38) merupakan istri ketiga tersangka Tumin bersama Desi Yunitasari alias Yuni (26) keduanya berperan, mengajak korban masuk grup seni jaranan kepang dan membujuk rayu korban agar mengikuti keinginan berhubungan badan diminta tersangka Tumin.
“Untuk sementara ini, baru satu korban lagi melapor juga anak dibawah umur. Dan laporan, kembali dilakukan pengembangan,” ungkap Waka Polres Mura, Kompol Harsono SH.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, menjelaskan  dalam penanganan kasus tindak kriminal asusila, melibatkan tersangkanya satu keluarga warga Sumber Karya STL Ulu Terawas yang mana jalankan aksi, persetubuhan korbannya anak dibawah umur, dengan modus operandinya mengajak, merayu korbannya dengan syarat ikuti ritual mandi kembang bagi anggota baru jaranan kepang, ataupun syarat agar cantik maupun agar bisa laris.
Kemudian, semuanya 4 tersangka diamankan. Pelaku utamanya, tersangka Tumin yang mana setelah korban mengikuti ritual mandi kembang tersangka Tumin menyetubuhi korban, bahkan berlanjut sampai 4 kali disetubuhi. lalu, ada juga tersangka Bambang anak laki-laki Tumin melakukan hal yang sama, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Dan ada dua tersangka Wati itu Istri tersangka Tumin tugasnya merayu, membujuk korban agar mau disetubuhi tersangka. Begitupun tersangka satu lagi, Yuni anak perempuan tersangka Tumin yang mengawali, mengajak memberikan keyakinan agar korban bergabung ke grup seni jaranan kepang milik orang tuanya yakni tersangka Tumin,” jelasnya.
Masih kata AKP Herman Junaidi, bahwa dalam kesempatan Press Confrence mengapa hanya dua orang tersangka ditampilkan. Sedangkan, dua tersangka lainya, yakni wati dan Yuni telah dititipkan lapas Lubuklinggau.
Ke-empat tersangka jalankan proses hukum, dan dipastikan dijerat pasal berbeda, dua tersangka tumin dan Bambang dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Sedangkan, tersangka Wati dan Yuni Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak,” bebernya.
Dikesempatan tersebut, AKP Herman Junaidi menghimbau warga masyarakat terutama menyikapi adanya ritual bergabung grup seni dianggap melenceng.
” Himbauan kita kepada para pelaku grub seni, seperti jaranan kepang. Dalam hal ini, sudah ada contoh dalam perekrutan terjadi syarat-syarat diagap tidak benar. Kiranya, semuanya mari serahkan semua rejeki itu ada pada allah, karena allah yang membagi tidak perlu kita menggunakan hal hal negatif menghalalkan segala cara,” tandasnya.
Sementara itu, dikatakan salah satu pelaku yakni Tumin (67) dengan telah amankan dirinya barulah merasa menyesal. Selain itu, dirinya mengakui semua perbuatanya yang mana telah melakukan perbuatan tersebut kepada dua korban.
“Ya, saya menyesal. Untuk korbanya yang saya setubuhi itu ada dua orang semuanya dimulai dengan ritual mandi kembang, lalu saya melakukan menyetubuhi korbanya. Ya, korban dua yang mana korban ketika saya ditangkap itu saya setubuhi sebanyak 4 kali, dan satu kali dilakukan anak saya Bambang. Ada satu lagi, tapi cuma satu kali saya setubuhi,” jelasnya. (**)

Komentar