Kurir Shabu Asal Musi Rawas Utara Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 wib terduga kurir atau pengedar narkotika jenis shabu, asal Kelurahan Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Tersangka Jasrianto (35) ditangkap saat berada di  Jalan Bromo, RT.09 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,21 gram, 1 plastik klip transparan sisa pakai sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 kotak plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di bawah tedmond, tepatnya pada celah kayu yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini statusnya ditetapkan sebagai kurir sekaligus pengedar,”jelasnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan undang-undang.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat. (**)

Komentar